profil lembaga

profil lembaga
Kebersamaan yang hakiki...

Minggu, 25 Juli 2010

peraturan lalin terbaru....

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang.
You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Form Biru – Anda Terima Kesalahan Anda
Jika anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan, form biru dan form merah. Form biru adalah kalo anda terima kesalahan anda (artinya anda gak perlu berdebat sama hakim). Dengan form ini anda bayar dendanya di BRI yg ditunjuk, setelah bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM ato STNK yg disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum Gelael arah Cawang. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan Satellite TV.
Form Merah – Tidak Terima Kesalahan
Form merah artinya anda gak terima kesalahan anda, dan dikasih kesempatan untuk berdebat ato minta keringanan ama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Contoh temen saya ditilang di cikokol tangerang, berarti sidang di PN Tangerang, jl aTMP Taruna, disini sidang tilang setiap jumat Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor satilantas itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di satlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg gue sebutin tadi, serahin form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.
Sidang , Denda Sampai Calo
H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi kudu ditebus di PN masing2. Jika pengen hadir sidang, dateng sesuai tanggal sidang yang tertera di surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak di sarankan. Kenapa ? karena antriannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim, karena sebenarnya sidangnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yang nawarin bantuan. Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah anda di hari lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung tuju Loket khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan anda dengan bayar denda resmi.
Jangan Damai, Tilang Jauh Lebih Murah Kok !
Kadang kala jika ditilang sering kali pengendara menjadi panik dan ujung ujungnya malah minta damai. Padahal bila dihitung hitung biaya damay bisa sampe 2-10 kali lipat denda tilang. Jadi sebaiknya ikuti saja prosedur resmi dan bayar denda sesuai tarif yang ditentukan, gak repot kok! Dan yang penting lebih murah !!!*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar