profil lembaga

profil lembaga
Kebersamaan yang hakiki...

Minggu, 25 Juli 2010

KONSEP PERUMAHAN YANG BERTUMPU PADA SWADAYA MASYARAKAT

PENDAHULUAN


Perumahan dan permukiman memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hal inipun tidak terlepas pada masyarakat Indonesia khususnya. Bagi masyarakat Indonesia, rumah merupakan cerminan dari pribadi manusianya, baik itu secara perorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan.

Permasalahan perumahan dan permukiman merupakan sebuah isu utama yang selalu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Hal ini selalu menjadi isu utama yang selalu menjadi primadona sejak dari jaman dahulunya hingga sekarang ini. Permasalahan perumahan dan permukiman merupakan sebuah permasalahan yang berlanjut dan bahkan akan terus meningkat, seirama dengan pertumbuhan penduduk, dinamika kependudukan dan tuntutan-tuntutan sosial ekonomi yang semakin berkembang.

Indonesia adalah negara yang sedang berkembang, salah satu ciri dari negara yang sedang berkembang itu adalah tingginya angka pertambahan penduduk. Konsekuensi logis dari pertambahan penduduk ini adalah semakin tingginya juga kebutuhan akan perumahan untuk penduduk tersebut.

Sangat ironis sekali pada saat sebuah kota dituntut untuk selalu berkembang dengan keterbatasan wilayah yang tersedia, disisi lain kota juga merupakan muara dari urbanisasi yang saban hari selalu datang dalam jumlah yang besar untuk menggantungkan cita-cita mereka.

Meningkatnya penduduk merupakan isyarat yang sama akan pemenuhan akan sarana hunian mereka. Maraknya perkampungan dan rumah-rumah kumuh diperkotaan merupakan jawaban yang paling nyata yang dapat kita lihat sehubungan dengan permasalahan kota-kota kita dewasa ini.

Fenomena Urbanisasi
Urbanisasi adalah akibat logis dari pembangunan berbasis industri yang dianut oleh negara-negara berkembang didunia termasuk di Indonesia (Loe Loe, Gue Gue, Hancurnya Keretakan Sosial, Rusaknya Lingkungan Kota Jakarta, Andi Rahmah, 2004) yang telah menyebabkan berubahnya struktural ekonomi perkotaan. Setiap kota selalu memiliki daya tarik tersendiri untuk didatangi oleh masyarakat yang biasa hidup diluarnya, mimpi akan jaminan perkerjaan, pendidikan serta hiburan merupakan salah satu alasan bahwa kota selalu menarik untuk didatangi.

Lihat saja kota-kota kita dewasa ini, kepadatan penduduk bukanlah suatu hal yang baru lagi disana. Maraknya rumah-rumah kumuh yang tersebar ditiap sudut kota merupakan pemandangan yang selalu menjadi ciri khas kota dewasa ini. Serta maraknya bermunculan perumahan masyarakat yang disepanjang bantaran sungai, tempat yang seharusnya tidak boleh ditempati, tetapi sudah lumrah untuk mendirikan bangunan disana,walaupu bahaya banjir dan runtuhnya dinding sungai merupakan ancaman yang selalu menghantui mereka.

Secara sederhana pengertian dari urbanisasi itu sendiri adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Sejak kota-kota di Indonesia berkembang dengan pesat, urbanisasi telah menjadi menjadi suatu tradisi pula disana.

PERMASALAHAN
Permasalahan Perumahan dan Permukiman di Indonesia
Kekurangsiapan kota dengan sistem perencanaan dan pengelolaan kota yang tepat, dalam mengantisipasi pertambahan penduduk dengan berbagai motif dan keragaman, nampaknya menjadi penyebab utama yang memicu timbulnya permasalahan perumahan dan permukiman.

Secara sederhana permasalahan perumahan dan permukiman ini adalah tidak sesuainya jumlah hunian yang tersedia jika dibandingkan dengan kebutuhan dan jumlah masyarakat yang akan menempatinya. Tetapi apa bila kita melihat lebih dalam lagi, pokok-pokok permasalahan dalam perumahan dan pemukiman ini sebenarnya adalah (Rumah Untuk Seluruh Rakyat, Ir. Siswono Yudohusodo,..., Jakarta, 1991):

1.Kependudukan
Penduduk Indonesia yang selalu berkembang, merupakan faktor utama yang menyebabkan permasalahan perumahan dan permukiman ini selalu menjadi sorotan utama pihak pemerintah. Pesatnya angka pertambahan penduduk yang tidak sebanding dengan penyediaan sarana perumahan menyebabkan permasalahan ini semakin pelik dan serius. Permasalahan kependudukan dewasa ini tidak hanya menjadi isu pada kota-kota dipulau jawa, tetapi kota-kota dipulau lainpun sudah mulai memperlihatkan gejala yang hampir serupa. Meningkatnya arus urbanisasi serta semakin lebarnya jurang pemisah antara kota dan desa merupakan salah satu pemicu permasalahan kependudukan ini.

2.Tataruang dan Pengembangan wilayah
Daerah perkotaan dan pedesaan merupakan satu kesatuan wilayah yang seharusnya menjadi perhatian khusus pihak yang berkepentingan dalam hal pembangunan ini, khususnya pembangunan perumahan dan permukiman. Seharusnya hal ini menjadi panduan untuk melaksanakan pemerataan dalam pembangunan antar keduanya. Tetapi yang kita temui dilapangan sekarang adalah semakin pesatnya pembangunan yang dilakukan pada kota, sehingga daerah pedesaan semakin tertinggal. Pesatnya pembangunan perumahan diperkotaan banyak yang tidak sesuai dengan rencana umum tataruang kota, inilah yang menyebabkan keadaan perkotaan semakin hari semakin tidak jelas arah pengembangannya.

3.Pertanahan dan Prasarana
Pembangunan perumahan dan permukiman dalam skala besar akan selalu dihadapkan kepada masalah tanah, yang didaerah perkotaan menjadi semakin langka dan semakin mahal. Tidak sedikit yang kita jumpai areal pertanian yang disulap menjadi kawasan permukiman, hal ini terjadi karena ketersediaan tanah yang sangat terbatas sedangkan permintaan akan sarana hunian selalu meningkat setiap saatnya. Konsekuensi logis dari penggunaan tanah pertanian sebagai kawasan perumahan ini menyebabkan menurunnya angka produksi pangan serta rusaknya ekosistem lingkungan yang apabila dikaji lebih lanjut merupakan awal dari permasalahan lingkungan diperkotaan, seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya.
Alternatif lain dalam menanggulangi permasalahan pertanahan di dalam kota ini adalah dengan membangun fasilitas-fasilitas hunian didaerah pinggiran kota, yang relatif lebih murah harganya. Namun permasalahan baru muncul lagi disana, yaitu jarak antara tempat tinggal dan lokasi bekerja menjadi semakin jauh sehingga kota tumbuh menjadi tidak efisien dan terasa mahal bagi penghuninya.

4.Pembiayaan.
Permasalahan biaya merupakan salah satu point penting dalam pemecahan permasalahan perumahan dan permukiman ini. Secara mikro, hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomis masyarakat Indonesia untuk menjangkau harga rumah yang layak bagi mereka masih sangat susah sekali, karena sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah kebawah, sedangkan secara makro hal ini juga tidak terlepas dari kemampuan ekonomi nasional untuk mendukung pemecahan masalah perumahan secara menyeluruh.
Hal lain yang juga merupakan salah satu bentuk permasalahan pembiayaan ini adalah adanya kecenderungan meningkatnya biaya pembangunan, termasuk biaya pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan kenaikan angka pendapatan masyarakat, sehingga standar untuk memenuhi kebutuhan akan hunian menjadi semakin tinggi.

5.Teknologi, Industri Bahan Bangunan dan Industri Jasa Konstruksi
Faktor lain yang juga merupakan pendukung yang ikut menentukan sukses atau tidaknya program pembangunan perumahan rakyat ini adalah produksi bahan bangunan dan distribusinya yang erat kaitannya dengan harga, jumlah dan mutu serta penguasaan akan teknologi pembangunan perumahan oleh masyarakat. Berdasarkan kepada tulisan dalam buku Rumah Untuk Seluruh Rakyat, mengatakan bahwa teknologi dan industri jasa konstruksi, khususnya untuk pembangunan perumahan sederhana belum banyak kemajuan yang ada.

6.Kelembagaan
Perangkat kelembagaan dibidang perumahan, merupakan satu kesatuan sistem kelembagaan untuk mewujudkan pembangunan perumahan secara berencana, terarah dan perpadu, baik itu yang berfungsi sebagai pemegang kebijaksanaan, pembinaan dan pengaturan pada berbagai tingkat pemerintahan, maupun lembaga-lembaga pelaksana pembangunan di sektor pemerintah dan swasta.
Hal lain yang juga berhubungan dengan kelembagaan ini adalah pengembangan unsur-unsur pelaksana pembangunan yang harus lebih dikembangkan lagi, khususnya kelembagaan pada tingkat daerah, baik itu yang bersifat formal maupun non-formal yang dapat mendukung swadaya masyarakat dalam bidang perumahan dan permukiman.

7.Peranserta Masyarakat
Berdasarkan kepada kebijaksanaan dasar negara kita yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perumahan yang layak, tetapi juga mempunyai peran serta dalam pengadaannya. Menurut kebijaksanaan ini dapat kita simpulkan bahwa pemenuhan pembangunan perumahan adalah tanggung jawab masyarakat sendiri, baik itu secara perorangan maupun secara bersama-sama, pada point ini peran pemerintah hanyalah sebagai pengatur, pembina dan membantu serta menciptakan iklim yang baik agar masyarakat dapat memenuhi sendiri kebutuhan akan perumahan mereka. Masyarakat bukanlah semata-mata objek pembangunan, tetapi merupakan subjek yang berperan aktif dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.
Peran serta masyarakat akan dapat berlangsung lebih baik apabila sejak awal sudah ada perencanaan pembangunan, agar hasilnya sesuai dengan aspirasi, kebutuhan nyata, kondisi sosial budaya dan kemampuan ekonomi masyarakat yang bersangkutan, dengan demikian perumahan dan pemukiman dapat menciptakan suatu proses kemajuan sosial secara lebih nyata.

8.Peraturan Perundang-undangan
Peraturan dan perundang-undangan merupakan landasan hukum bagi penerapan berbagai kebijaksanaan dasar maupun kebijaksanaan pelaksanaan di bidang pemerintahan maupun bidang pembangunan.
Berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perumahan telah mulai digagas dan dikeluarkan oleh pemerintah mulai dari periode pra-PELITA hingga saat sekarang. Namun hal ini belum dapat memberikan dampak yang cukup berarti dalam pembangunan perumahan, bahkan dalam banyak hal dikatakan hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang dan juga telah tertinggal dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan dewasa ini dan dimasa mendatang, sehingga pembaharuan dan penyempurnaan dirasakan sangat perlu dan penting.

9.Permasalahan lainnya
Menurut hasil sensus yang dilakukan pada tahun 1980, tercatat bahwa kira-kira 28 juta dari rumah yang ada, 5,8% merupakan rumah-rumah yang belum memenuhi syarat, baik itu yang ditinjau dari luasan rumahnya maupun kepadatan huniannya.
Kebutuhan akan hunian yang selalu meningkat dan juga disertai oleh faktor keterbatasan masyarakat dalam pemenuhannya, sehingga hal ini telah menyebabkan kecenderungan sarana hunian masyarakat menjadi pemukiman kumuh yang tidak mudah untuk dikendalikan.
Hal lain yang juga masih berhubungan dengan permasalahan ini adalah faktor sebaran penduduk Indonesia yang masih belum merata.

Secara garis besar hal-hal tersebut diatas merupakan isu-isu utama yang menyebabkan munculnya permasalahan perumahan dan permukiman di indonesia walaupun apabila ditinjau lebih cermat lagi, permasalahan perumahan dan permukiman yang terdapat di Indonesia bukanlah hal-hal tersebut diatas saja.

Dalam buku Perencanaan dan Pengembangan Perumahan yang ditulis oleh Suparno Sastra M dan Endy Marlina, disana juga dipaparkan beberapa kendala yang dihadapi mengenai permasalahan perumahan dan permukiman ini, yaitu:
1.Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
2.Mengurangi kesenjangan pelayanan prasarana dan sarana antar tingkat golongan masyarakat.
3.Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha.
4.Penyediaan prasana dan sarana perumahan dan permukiman yang serasi dan berkelanjutan.
5.Pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman secara efektif dan efisien.

Apabila dilihat dalam kacamata yang lebih sederhana, sebenarnya inti dari permasalahan perumahan dan permukiman yang dihadapi oleh negara kita dewasa ini adalah fenomena pertumbuhan penduduk yang sangat pesat yang disertai dengan laju pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan yang menyebabkan terus bertambahnya kebutuhan akan perumahan dan permukiman tersebut.

ANALISA
Sebuah Konsep Penanggulangan Permasalahan Perumahan dan Permukiman di Indonesia
Permasalahan perumahan dan permukiman memang merupakan momok untuk negara-negara yang sedang berkembang, khususnya Indonesia yang merupakan salah satu negara didunia yang pada saat ini merupakan sebuah negara yang memiliki status sebagai negara yang sedang berkembang tersebut.

Melihat dari kebijakan-kebijakan serta perundang-undangan yang telah diusahakan oleh pemerintah kita sejak dari dahulunya, kita dapat menyimpulkan bahwa permasalahan perumahan dan permukiman ini merupakan salah satu topik yang selalu mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah diantara agenda-agenda lain yang masih saja mengerogoti tiap sendi kehidupan bangsa ini.

Walaupun masih jauh dari yang diharapkan, tapi usaha tersebut sudah seharusnya mendapat perhatian yang serius juga dari masyarakatnya. Dengan kata lain permasalahan perumahan dan permukiman ini bukanlah semata-mata tanggung jawab dari pihak pemerintah belaka, melainkan yang sebenarnya dituntut lebih proaktif adalah kita sebagai masyarakatnya.

Berdasarkan kepada salah satu kebijaksaan pemerintah mengenai penanggulangan permasalahan perumahan dan permukiman yaitu bagaimana meningkatkan kemampuan masyarakat secara konsisten, terutama mereka yang secara sosial dan ekonomi berada di luar keterjangkauan / kemampuan mereka dalam hal pemenuhan kebutuhan akan fasilitas hunian ini. Maka pemerintah daerahlah yang dituntut tanggung jawab sosialnya untuk melakukan re-orientasi kebijakan pembangunannya dan melakukan PEMBERDAYAAN masyarakat dan PENINGKATAN KEMAMPUAN (Capacity Building) dari semua pelaku-pelaku kunci yang berkepentingan (stakeholders) yang ada pada daerah tersebut.

Salah satu hal yang selalu menjadi kendala dalam penanggulangan permasalahan perumahan dan permukiman ini adalah rendahnya kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga rumah yang ditawarkan melalui pasar formal penyediaan perumahan. Hal ini seperti yang telah dijabarkan pada pembahasan sebelumnya adalah karena kenaikan harga rumah dan lahan yang tidak seimbang dengan kemampuan beli masyarakat atau bahkan relatif turun tiap tahunnya.

Secara garis besar, pola pembangunan perumahan dapat dikategorikan menjadi 2 bantuk yang utama, yang pertama yaitu pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan swasta sedangkan yang berikutnya yaitu pembangunan perumahan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri (swadaya masyarakat). Berdasarkan kepada data empiris yang diperoleh melalui web.akppi.org, yang ditulis oleh Sutan Hidayatsyah, Draft Panduan Penyusunan Program Pemampuan Pembangunan Perumahan dan Permukiman oleh Masyarakat, Ditjen Perumahan dan Permukiman Departemen Kimpraswil-2003, disana dinyatakan bahwa pihak pemerintah hanya mampu menyediakan lebih kurang 15% saja dari kebutuhan akan perumahan dan pemukiman masyarakat Indonesia, sedangkan yang 85% sisanya dipenuhi secara swadaya oleh masyarakat. Lebih lanjut lagi tulisan tersebut juga memaparkan bahwa > 65% dari pemberdayaan perumahan yang digiatkan oleh masyarakat tersebut terbentuk dari kreasi masyarakatnya secara swadaya.

Sebuah prestasi yang luar biasa pada saat pihak pemerintah mengalami kendala dalam hal pemenuhan sarana hunian bagi masyarakatnya, ternyata masyarakatnya dengan cara swadaya sudah mulai mencoba untuk melakukan inisiatif dalam pemenuhan kebutuhan akan sarana hunian mereka tersebut. Ciri-ciri dari pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah bersifat individual, menghasilkan bentuk yang sesuai dengan kebutuhan sosial dan dengan kemampuan ekonomi yang ala kadarnya. Rumah-rumah inilah yang tumbuh dan berkembang menjadi sebuah permukiman masyarakat yang berkembang secara sporadis dan biasanya memiliki pola pembangunan yang tidak teratur.

Hunian dan permukiman yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat ini biasanya kurang mendapat perhatian yang serius dari pihak pemerintah, lihat saja yang terjadi pada kota-kota besar, betapa banyaknya perumahan-perumahan masyarakat yang bermunculan pada tempat-tempat yang seharusnya tidak boleh didirikan fasilitas hunian disana atau bahkan tumbuh pada daerah-daerah yang rawan bencana.

Permasalahan lain yang juga berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan fasilitas perumahan dan permukiman yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat ini adalah masyarakat tidak tahu atau bahkan tidak mengerti mengenai pola pengembangan kota, serta tidak adanya arahan-arahan yang jelas kepada masyarakatnya. Sehingga perumahan dan fasilitas hunian masyarakat tersebut banyak yang kita temui yang tidak memenuhi syarat-syarat sebuah permukiman yang sehat dan sesuai dengan pola pengembangan kota. Hal ini yang biasa kita kenal dengan istilah daerah slum pada daerah-daerah perkotaan atau kampung-kampung kumuh yang selalu menghiasi wajah-wajah kota kita dewasa ini.

Konsep Pembangunan Perumahan dan Permukiman Swadaya
Bertitik tolak dari kebijakan pemerintah diatas, maka sudah seharusnya hal ini mendapat perhatian serius dari kalangan pihak pemerintah, karena secara langsung maupun tidak langsung perumahan dan permukiman merupakan infrastruktur kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebuah terobosan yang sangat besar manfaatnya apabila konsep pemukiman swadaya masyarakat ini berhasil digulirkan ditengah-tengah masyarakat, karena selain membantu pihak pemerintah juga dapat memberikan sebuah pembelajaran bagi masyarakatnya agar kegiatan ini dapat diberjalan secara efektif dan efisien.

Menurut Sutan Hidayatsyah, perumahan dan permukiman swadaya ini adalah perumahan atau pemukiman yang tumbuh secara bertahap diwujudkan dengan adanya pembangunan rumah-rumah yang dilakukan secara swadaya oleh perorangan, keluarga-keluarga atau kelompok baik untuk keperluan sendiri maupun keperluan lainnya. (dengan atau tanpa pendampingan / bantuan terknis dari pihak lain).

Pola pembangunan secara swadaya ini biasanya dilakukan dalam periode waktu yang singkat (instant), dan dicirikan oleh adanya upaya pengadaan komponen-komponen produksi, misalnya: lahan, bahan bangunan, pembiayaan, tenaga kerja, rancang-bangun dan lain-lain yang dilakukan sendiri oleh masyarakat baik secara individu mapun secara berkelompok dan diperoleh melalui mekanisme pasar.

Beberapa alasan mengapa konsep ini menjadi penting adalah:
1.Pembangunan perumahan ini juga ditujukan sebagai upaya memperbaiki kondisi sebagian masyarakat yang tidak mempunyai posisi dan kekuatan tawar dalam pembangunan perumahan dan lebih jauh lagi adalah untuk mengurangi kemiskinan.
2.Agar pembangunan rumah dapat dilakukan secara lebih terjangkau dan mudah sesuai dengan aspirasi dan kemampuan masyarakat, sekaligus membantu masyarakat mewujudkan rumah dalam lingkungan yang layak huni (adequate).
3.Sedangkan dalam jangka panjangnya konsep ini bertujuan untuk mendorong suatu gerakan pembangunan perumahan dan permukiman secara mandiri, yang lebih terorganisir dan melembaga.

Konsep perumahan dan permukiman swadaya ini merupakan sebuah agenda besar yang melibatkan banyak sektor didalamnya, beberapa komponen yang merupakan tulang punggung dari program ini adalah:
1.Kelompok masyarakat sasaran
Kelompok masyarakat sasaran adalah masyarakat yang tidak mempunyai akses pada sumberdaya strategis perumahan atau akses pada komponen-komponen produksi perumahan. Kelompok tersebut adalah kelompok masyarakat miskin, yang selama ini pengadaan perumahannya mensyaratkan subsidi dari pemerintah. Kelompok ini harus mampu mengorganisir dirinya baik atas prakarsa dari masyarakat sendiri maupun dengan bantuan pihak luar, untuk mengelola pembangunan perumahannya, sehingga subsidi yang diberikan pihak luar akan lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pola pembangunan perumahan swadaya ini merupakan pola pembangunan yang partisipatif yang menggalang kerjasama dan sumber daya, baik dari sektor publik, sektor swasta, maupun dari komunitas sendiri.
2.Konsultan Pembangunan sebagai pendamping kelompok masyarakat
Tujuan pendampingan oleh konsultan pembangunan adalah:
•merumuskan persoalan sendiri, mengambil sikap dan tindakan dalam menentukan masa depannya
•mengorganisasi diri (individu) menjadi kelompok terorganisasi sehingga mampu menggalang potensi kelompok agar dapat mengakses sumber daya kunci diluar kelompok (seperti dana dan teknologi)
•menyelenggarakan pembangunan perumahan swadaya secara lebih efektif dan efisien (mencakup teknologi, dana dan manajemen)
3.Dinas / intansi di lingkungan pemerintah daerah
Pemerintah Kota/Kabupaten perlu melakukan analisis terhadap kinerja manajemen dan birokrasinya untuk meningkatkan kemampuan SDM, organisasi dari institusi terkait, termasuk didalamnya kerjasama lintas institusi dan disiplin, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan swadaya. Bahkan apabila diperlukan, pemerintah perlu melakukan penataan, penyempurnaan (restrukturisasi) atau pengembangan baru kelembagaan pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pemampuan pembangunan perumahan oleh masyarakat. (Dinas Perumahan)
4.Para pihak terkait dan kelompok-kelompok peduli
Pemerintah daerah perlu mengambil prakarsa (pro-aktif) untuk memobilisasi para pelaku, para pihak terkait (stakeholders) agar bersama-sama dapat mempergunakan sumberdaya yang dimiliki untuk memampukan pola pembangunan perumahan dan permukiman secara swadaya.

Beberapa strategi yang mungkin dilakukan dalam pelaksanaan konsep perumahan dan permukiman swadaya ini diantaranya adalah:
1.Mendorong prakarsa mandiri masyarakat yang terbimbing, dengan partisipasi penuh dan bertanggung jawab, sehingga terarah dan sesuai dengan rencana maupun ketentuan-ketentuan pembangunan.
2.Memfasilitasi berbagai upaya dan prakarsa masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok dalam pembangunan dan perbaikan perumahan / permukiman mereka.
3.Membangun berbagai jaringan sumberdaya strategis yang dapat diakses oleh masyarakat miskin untuk membangun perumahan dan permukimannya secara swadaya
4.Meningkatkan kemampuan kelembagaan di masyarakat dan pemerintah daerah dengan terus melakukan berbagai investasi yang dapat menunjang kegiatan operasional, pembinaan, pengaturan dan pengendalian bagi pola pembangunan perumahan secara swadaya yang dilakukan oleh berbagai pelaku pembangunan sehingga diperoleh kinerja pembangunan yang optimal.

KESIMPULAN
Permasalahan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman pada masyarakat Indonesia merupakan sebuah permasalahan yang penting dan akan selalu menjadi agenda setiap saatnya. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang harus dihadapi oleh bangsa kita sebagai konsekuensi logis dari negara yang sedang berkembang.

Sebuah bukti nyata bahwa permasalahan ini merupakan sebuah permasalahan yang serius dan selalu mendapat perhatian khusus sejak dari dahulunya yaitu dengan selalu dimasukkannya agenda perumahan dan permukiman ini ditiap-tiap rencana pembangunan negara kita sejak dari dahulunya.

Penanggulangan permasalahan perumahan dan permukiman ini bukanlah semata-mata beban penuh dari pihak pemerintah yang notabene merupakan lembaga yang mengurus negara ini disetiap sendi kehidupannya. Satu hal yang harus menjadi perhatian penting bagi kita sebagai masyarakat adalah tindakan proaktif masyarakat merupakan salah satu solusi jawaban dalam penanggulangan permasalahan perumahan dan permukiman ini. Kita tidak selamanya harus berpangku tangan dalam melihat negara menyelesaikan permasalahan yang menimpa negara kita, tetapi kita juga bisa bahu membahu bersama pihak pemerintah untuk menanggulangi permasalahan yang kita hadapi bersama ini.

Mengutip dari tulian Ir. Djoko Kirmanto Dipl. HE, dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman, yang mengatakan bahwa beberapa prinsip yang sangat mungkin untuk diterapkan dalam menanggulangi permasalahan perumahan dan permukiman ini diantaranya adalah:
1.Perlunya komitmen dari para pelaku yang bersangkutan untuk selalu mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman dalam mengembangkan pembangunan perumahan dan permukiman.
2.Perlunya penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang berorientasi pada kebijakan-kebijakan pemerintah.
3.Perlunya penyelengaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang
bersifat multi sektoral yang saling bersinergi melalui koordinasi lintas sektoral baik secara vertikal maupun horisontal.
4.Perlunya pengembangan seluruh potensi sumber daya yang ada dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman nasional.

Hal lain yang juga seharusnya muncul didalam masyarakat adalah terciptanya masyarakat yang mandiri dan berkemampuan memenuhi kebutuhan hunian yang layak dalam lingkungan yang sehat, tertib dan terencana dan juga terciptanya peningkatan kualitas sumber daya manusia dari masyarakat setempat yang mampu menata lingkungan permukiman mereka serta yang paling penting adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tidak hanya masyarakatnya saja, dilingkungan perkotaanpun seharusnya terjadi peningkatan juga seperti:
•Mencegah tumbuhnya lingkungan permukiman kumuh yang baru
•Meningkatkan / memperbaiki lingkungan permukiman kumuh yang ada
•Melestarikan / mengembangkan lingkungan permukiman yang sudah baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar