profil lembaga

profil lembaga
Kebersamaan yang hakiki...

Senin, 02 Agustus 2010

Pedum / PTO DPPIP Th 2010



MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 114/PMK.07/2010

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang


:


bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun 2010 untuk daerah kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun Anggaran 2010;

Mengingat


:


1.


Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);







2.


Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);







3.


Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);







4.


Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;







5.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010;







MEMUTUSKAN:

Menetapkan


:


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010.







Pasal 1







(1)


Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) yang dialokasikan kepada daerah kabupaten/kota adalah bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.







(2)


Alokasi DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).







(3)


DPPIP dialokasikan untuk mendukung percepatan pembangunan insfrastruktur pendidikan kabupaten/kota.







Pasal 2







(1)


Daerah kabupaten/kota yang menerima DPPIP beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.







(2)


Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPPIP untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.







(3)


Alokasi DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah pengeluaran paling tinggi yang diperbolehkan untuk setiap bidang.







Pasal 3







DPPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari Pendapatan Daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010.







Pasal 4







Alokasi DPPIP Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota dipergunakan untuk kegiatan:







a.


rehabilitasi dan/pembangunan ruang kelas SD/SDLB/MI;







b.


rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SMP/SMPLB/MTs;







c.


rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SMA/SMK/MA/MA Kejuruan/SMALB; dan







d.


rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana/alat pembelajaran SLB.







Pasal 5







Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPPIP meliputi:







a.


dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK);







b.


sewa (contoh: gedung kantor, kendaraan operasional);







c.


administrasi kegiatan (contoh: gaji, honor, lembur, alat tulis kantor);







d.


penelitian;







e.


pelatihan; dan







f.


perjalanan dinas pegawai daerah.







Pasal 6







(1)


Penyaluran DPPIP Tahun 2010 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.







(2)


Penyaluran DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:










a.


Tahap I sebesar 45% (empat puluh lima persen);










b.


Tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen); dan










c.


Tahap III sebesar 10% (sepuluh persen).







(3)


Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.







(4)


Penyaluran Tahap I dilaksanakan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Jadwal Rencana Penyelesaian Kegiatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.







(5)


Surat Pernyataan Kesanggupan dan Jadwal Rencana Penyelesaian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.







(6)


Surat Pernyataan Kesanggupan dan Jadwal Rencana Penyelesaian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterima paling lambat tanggal 31 Juli 2010.







(7)


Penyaluran Tahap II dan Tahap III dapat dilaksanakan setelah laporan penyerapan penggunaan DPPIP tahap sebelumnya diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.







(8)


Laporan penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.







Pasal 7







(1)


Laporan penyerapan penggunaan DPPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.







(2)


Laporan penyerapan penggunaan DPPIP Tahap I atau Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2010.







Pasal 8







(1)


Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPPIP harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2010.







(2)


Hasil dari kegiatan yang didanai DPPIP sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2010.







Pasal 9







Daerah penerima DPPIP melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran dana yang diterimanya.







Pasal 10







Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DPPIP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Pasal 11







Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.







Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


















Ditetapkan di Jakarta
















pada tanggal 14 Juni 2010
















MENTERI KEUANGAN,




















AGUS D. W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,





PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 281

Lampiran I.................

Lampiran II................

Lampiran III...............

Lampiran IV..............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar